Pinjol Mendanai Judol, Deposit Judi Online Sumsel Tahun 2023 Mencapai Rp472 Miliar

Sabtu 02 Nov 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Widi Sumeks

Dia menegaskan, investasi illegal, pinjol illegal dan judi online merupakan lingkaran setan yang saling berkaitan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, penghentian pinjol ilegal yang mendanai judi online. 

Profiling dan Enhanced Due Diligence (EDD) diperlukan untuk membatasi ruang gerak bandar/pemain judi online sekaligus memberikan data/informasi untuk penegakan hukum. 

BACA JUGA: Bunuh Diri hingga Mencuri, Bahaya dan Dampak Negatif Judi Online

BACA JUGA:Berantas Judi Online di Indonesia Melalui 3P: Langkah Strategis yang Diperlukan

Informasi dari Deputi bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, ada 3.797.429 pemain judi online yang terdata pada 2023. Sekitar 80 persen yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Yakni pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lainnya. Total deposit lebih dari Rp34 triliun. “Sekitar 80 persen pemain judi online di 2023 ini menyetor deposit di bawah Rp100 ribu. Sisanya 20 persen di atas Rp100 ribu,” beber Fithriadi. 

Fithriadi menambahkan, ada 135.309 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023. Terbanyak penggelapan 31,31%, perjudian 18,37%, dan penipuan 17,90%. Lalu, indikasi tindak pidana lain yang diancam pidana 4 tahun 10,84%, di bidang perpajakan 5,59% dan lainnya 16%.

Dia menjelaskan beberapa indikator LTKM. Tipologi pencurian uang dengan TPA perjudian misalnya penggunaan rekening milik pihak lain (beli rekening), penggunaan rekening pelajar/mahasiswa atau low income customer. 

Lalu, pas-by (accumulated per day), transaksi rutin dengan money changer dan transfer ke luar negeri seolah-olah terjadi transaksi ekspor-impor. Ada pun red flag transaksi keuangan mencurigakan juga disampaikan Fithriadi. Setidaknya ada tiga indikasi. 

BACA JUGA:Pornografi dan Judol Picu Kekerasan, Perlu Pengawasan Ortu

BACA JUGA:Judol jadi Penyebab Terbanyak Perceraian

Pertama, many to one transaction, dari ribuan atau lebih pihak pengirim dana dengan berbagai macam latar belakang dan nominal transaksi di atas Rp100 ribu. Kedua, berita transaksi khas perjudian seperti ‘slot’, ‘jackpot’, ‘maxwin’, ‘kapok judi’, ‘bismillah menang’, ‘kalah mulu’ dan lainnya.

Ketiga, transaksi TT yang rutin dan sering dengan underlying pembayaran software, lisensi, program, IT consultacy. Menurut Fithriadi, alur transaksi deposit perjudian online mulai dari rekening bank pemain judi online, lalu ke rekening penampungan deposit judi online, lalu ke rekening yang dikuasai leader dan terakhir ke bandar judi online. 

“Terdapat kenaikan secara signifikan pada nominal dan jumlah transaksi judi online sejak masa pandemi Covid-19,” bebernya. Dia menegaskan, butuh peran serta semua pihak untuk memberantas judi online ini. 

Selain upaya penegakan hukum, yang harus digencarkan saat ini adalah upaya pencegahan. Termasuk melibatkan media. Fithriadi menambahkan, PPATK juga saat ini tengah mendalami tentang transaksi prostitusi online.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan perlu edukasi yang masif kepada publik terkait judi online. “Tidak hanya judi online (judol) sebenarnya, tapi pinjaman online (pinjol). Sama bahayanya,” tegasnya.

Kategori :