Terkait judol, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penindakan sebanyak 3 kasus dengan 9 orang tersangka pada tahun 2022 lalu. “Meningkat menjadi 4 kasus pada tahun 2024, dengan 4 orang tersangka,” jelas Narto, sapaan akrabnya.
Sementara tahun 2024, dari Januari hingga Mei, juga sudah dilakukan pengungkapan sebanyak 4 kasus. ”Tiga kasus pertama, dengan 3 orang tersangka. Masing-masing mengelola 1 situs. Parahnya, 2 orang pelaku di antaranya masih anak di bawah umur,” sesalnya.
Ketiga penindakan kasus judol itu, sudah diputus di PN Palembang Kelas IA Khusus. Satu kasus lagi, modus penjualan nomor WhatsApp (WA) ke luar negeri oleh para pelaku yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Palembang, April 2024 lalu.
Sebanyak dari 7 orang terdakwa yang sudah disidangkan juga di PN Palembang Kelas IA Khusus. Terdiri dari 2 terdakwa laki-laki, dan 5 terdakwa perempuan. Masing-masing berinisial NOF (35), PUT (19), MAL (20), WA (26), SAK (20), EA (22), dan MPO (24).
Lulusan Akpol 1992 itu menegaskan, Polda Sumsel dan Polres jajaran akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah kepada judi online. ”Polri, dalam hal ini Polda Sumsel dan Polres jajaran, tidak mentolerir judi online. Karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya. (*/air)