SUMATERAEKSPRES.ID-Setiap tanggal 31 Oktober selalu dirayakan sebagai Perayaan Halloween oleh masyarakat di seantero dunia.
Perayaan Halloween adalah tradisi dari Barat yang kental dengan aliran kepercayaan Pagan dan agama Kristen.
Sejarah perayaan Halloween berasal dari bangsa Celtic Kuno dalam festival Samhain pada 2.000 tahun lalu.
Penetapan Perayaan Halloween pada pada 31 Oktober karena mereka bakal merayakan tahun baru mereka pada 1 November.
Mereka percaya bahwa satu hari sebelum tahun baru, batas antara dunia mati menjadi kabur, serta roh orang mati bakal kembali ke bumi.
Perayaan ini dilakukan dengan memakai kostum yang menyeramkan untuk mengusir hantu yang mengganggu.
Perayaan Halloween diisi pula dengan ritual membakar tanaman dan hewan sebagai persembahan kepada dewa.
BACA JUGA:Epic Games Halloween Sale 2023, Diskon Gila-gilaan hingga 90 Persen, Beli Game Hanya Rp 2 Ribu!
Seiring berjalannya waktu, Perayaan Halloween bergeser dari kegiatan sakral menjadi parade yang menghibur.
Perayaan Halloween diisi dengan acara yang menyenangkan misalnya menggunakan kostum seram dan melakukan Trick or Treat.
Negara-negara yang awalnya tertutup juga kini mulai mengadopsi tradisi tersebu.
Bahkan pada 2022 lalu di Kota Riyadh, Arab Saudi untuk pertama kalinya menggelar perayaan Halloween.
Lalu, Bagaimana Hukum Merayakan Halloween dalam Islam?
Dalam Islam mengikuti perayaan Halloween hukumnya makruh, artinya, sebagai "yang tidak disukai" atau "yang lebih baik ditinggalkan".