https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berdosakah AnaK Gadis yang Pakaian Dalamnya Dicucikan Oleh Orang Tua termasuk Darah Haidnya?

DOSAKAH? Berdosakah anak gadis yang celana dalamnya dicucikan oleh orang tua termasuk darah haid? FOTO: cleanipedia--

SUMATERAEKSPRES.ID-Ada orang tua yang terlalu memanjakan anaknya sehingga untuk urusan privasi saja selalu permisif, contohnya  orang tua yang mencucikan celana atau pakaian dalam anak gadisnya.

Bahkan, tak jarang celana dalam tersebut masih terdapat noda darah haid atau keputihan.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Apakah berdosa seorang anak gadis yang sudah dewasa tapi celana atau darah haidnya masih dicuci  oleh orang tua?

Darah haid hukumnya adalah najis dengan ijma’ seluruh ulama. 

Dari Asma' Binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu wanita ini berkata: ‘Salah seorang dari kami bajunya terkena darah haid, bagaimana ia melakukan terhadap bajunya itu Wahai Rasulullah?’ Maka kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Dikerik, kemudian disiram dengan air (diguyur dikit-dikit), kemudian kamu cuci, kamudian kamu salat dengan menggunakan baju tersebut." (HR. Muslim).

Dari sini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan bagaimana cara mencuci darah haid. 

BACA JUGA:Aisyah RA Sosok Terhormat yang Berperan Penting dalam Sejarah Islam

BACA JUGA:Abu Lahab: Paman Nabi Muhammad SAW yang Menentang Dakwah Islam, Begini Sejarahnya!

Dimana Rasulullah tidak hanya mengatakan cuci saja dengan air, tapi Nabi menyebutkan untuk dibersihkan dulu darah haidnya dengan dikerik, baru kemudian dibilas sedikit demi sedikit sambil dikucek-kucek, kemudian baru dicuci dengan air.

Melansir suluhriau, menghukumi halal dan haram terhadap suatu perkara harus memiliki landasan dalilnya, karena hak menetapkannya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Seseorang tidak boleh menetapkan syariat perintah, larangan, halal, dan haram semaunya sendiri. 

Sementara tidak kami temukan hukum khusus berkaitan dengan pertanyaan.

Maksudnya perkara tersebut tidak diatur oleh syariat secara rinci, artinya tidak ada hukum khusus berkaitan dengan, "Dosakah, kalau seorang anak yang celana dalamnya masih dicucikan oleh ibu kandungnya?.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan