1. Bila penyerupaannya bertujuan meniru orang kafir untuk ikut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
2. Bila penyerupaannya bertujuan hanya meniru tanpa disertai untuk ikut menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir, namun berdosa.
3. Bila penyerupaannya tidak sengaja meniru sama sekali, akan tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka, maka tidak haram tetapi makruh.
Oleh karenanya, merayakan pesta Halloween dengan berbusana menyerupai orang kafir tidak serta merta langsung dihukumi kafir, sebab pesta Halloween telah mengalami akulturasi antara Celtic dan Romawi.
Perayaan Halloween menjadi haram, bahkan mengakibatkan kafir apabila pelakunya senang mengenakan busana peribadatan agama lain (misal busana pastur, suster dan lainnya) dan rela dengan agama itu.
Terlepas dari rincian hukum di atas beserta isi kegiatannya, alangkah baiknya jika umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan pesta Halloween, Valentine dan sebagainya.
Dengan tujuan agar tetap menjaga kemuliaan dan menjunjung tinggi kehormatan agama Islam. Wallahu a'lam.(lia)