https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Negeri Lahat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Sidang Perdana Kasus Inspektorat Lahat

Penitipan kerugian keuangan negara oleh mantan Kadiskoperasi dan UMKM Lahat melalui kuasanya ke tim penyidik Kejari Lahat. (Sumber Kejari Lahat), / Sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat memulai sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat, Rabu (8/1).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang ini melibatkan dua terdakwa, Yunisa Rahman (YR) yang merupakan mantan Inspektur Inspektorat Lahat, dan Yuniarti (YN), PNS aktif di Inspektorat Lahat.

Keduanya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tiga kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN Pindah ke Gelumbang, Prabumulih

BACA JUGA:Kepergok Mencuri Motor, Pelaku Nyaris dihakimi Warga

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, M Dio Abensi SH, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

Pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah memeriksa 141 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik yang mengkhianati amanah negara.

BACA JUGA:Sidang Putusan Pemesan Sabu dari Lapas Kelas IIB Kayuagung Ditunda hingga Minggu Depan

BACA JUGA:7 Pilihan HP Terjangkau dengan Chipset Snapdragon 8 Elite 2025, Mana Pilihanmu?

"Kami akan memastikan para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara mendapatkan hukuman setimpal," ujar Zit Muttaqin.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk dakwaan subsidair, keduanya juga dikenakan Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun.

Penuntut Umum berharap sidang ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa korupsi dalam bentuk apapun harus diberantas tuntas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan