Polisi Tangkap Pembobol Kantor KUA di Musi Rawas, Barang Bukti Senilai Rp48 Juta Disita
Pembobol Kantor KUA TPK Musi Rawas akhirnya ditangkap polisi. Total kerugian capai Rp48 juta! Foto: polres musi rawas--
SUMATERAEKSPRES.ID– Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas menangkap Jaka Sentosa alias Dom (22), pelaku pembobolan Kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut (TPK) di Desa Simpang Gegas Temuan.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan info dari saksi dan pelaku lain, Efran Irlanza alias Irzan, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau dalam kasus penggelapan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan Jaka Sentosa di rumahnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 1 Tersangka Pencurian Perabotan di OKU Timur, 3 Pelaku Masih Buron
Kapokres Myra AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Kuara Beliti Iptu Subardi mengintruksikan penyergapan.
Penyergapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Julpin Pakpahan, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Mengetahui kedatangan polisi, Jaka sempat berusaha melarikan diri. Namun, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 1 Tersangka Pencurian Perabotan di OKU Timur, 3 Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:5 Tips Ampuh Agar Mobil Anda Aman dari Pencurian Saat Liburan
Kapolsek Muara Beliti menjelaskan, pembobolan yang tersangka lakukan terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Jaka bersama Efran membobol Kantor KUA TPK dengan membuka jendela belakang yang tidak terkunci.