Kejaksaan Negeri Lahat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Sidang Perdana Kasus Inspektorat Lahat
Penitipan kerugian keuangan negara oleh mantan Kadiskoperasi dan UMKM Lahat melalui kuasanya ke tim penyidik Kejari Lahat. (Sumber Kejari Lahat), / Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Kejadian Pencurian Motor di Indekost, Esti Sesali STNK Tertinggal di Jok
BACA JUGA:Brigjen TNI Adri Koesdyanto Disambut Hangat Sebagai Komandan Baru Korem 044/Gapo
Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Yuniarti.
Selain itu, pada hari yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, YE, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Penyerahan tersebut terkait dengan proses penyidikan dugaan korupsi dalam program-program yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM pada tahun 2020.
BACA JUGA:Kaleidoskop 2024: Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital Menjadi Pilar Utama Hutama Karya
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Ayla 2023, Angsuran Mulai Rp 2 Jutaan
Uang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) Bank BNI dan diawasi ketat oleh Tim Penyidik.
Kejaksaan Negeri Lahat terus memantau dan menindaklanjuti setiap kasus korupsi untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan.