Paling Cepat Awal Desember, Wisuda Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Gratis

Selasa 29 Oct 2024 - 12:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN adalah sebagai berikut:

1. Setara dengan gaji pokok PNS, berdasarkan surat keputusan inpassing atau penyetaraan, yang dibayarkan setiap bulan bagi yang sudah memiliki SK inpassing.

2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

3. Untuk guru non-ASN yang mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, besaran TPG akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK tersebut.

Pembayaran tunjangan ini juga bisa dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Namun, nominal tunjangan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang direncanakan pemerintah pada tahun 2025.

Selamat kepada para guru yang telah sukses menyelesaikan PPG periode 1 tahun 2024!

Kategori :