7. Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik".
8. Mengajar sesuai jumlah peserta didik yang ditetapkan.
9. Tidak menjabat sebagai pegawai tetap di instansi lain yang dapat menimbulkan benturan tugas.
Tunjangan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disesuaikan berdasarkan gaji pokok dan golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Pembayaran tunjangan akan dimulai pada Januari tahun berikutnya, tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Untuk guru PPPK, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok, sementara guru Non-ASN dengan SK Inpassing akan menerima tunjangan bulanan berdasarkan gaji pokok PNS sesuai dengan SK tersebut. Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta.
Pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji pokok pada tahun 2025, yang tentu akan memengaruhi besaran tunjangan profesi guru di masa mendatang.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil setelah lulus PPG:
1. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Setelah menerima sertifikat pendidik, guru harus memperbarui data di Sistem Dapodik sekolah.
Informasi seperti nomor sertifikat, bidang studi, dan nomor UKG harus diperbaharui agar data guru tetap akurat dan valid.
BACA JUGA:40 Soal Try Out UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
2. Mengurus Tunjangan Sertifikasi
Dengan adanya NRG, guru dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini biasanya bisa diajukan pada tahun berikutnya setelah kelulusan.
3. Mengaktifkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah SKTP terbit, guru perlu memverifikasi nomor rekening yang tercantum di SKTP.
Untuk guru ASN, biasanya menggunakan rekening gaji, sedangkan guru swasta atau honorer akan diberikan nomor rekening saat pengajuan tunjangan.