Paling Cepat Awal Desember, Wisuda Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Gratis

Selasa 29 Oct 2024 - 12:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sebuah informasi terbaru yang diperoleh oleh bacakoran.co Group, wisuda bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Piloting 1 direncanakan berlangsung pada awal Desember 2024.

Keterangan ini berasal dari salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program tersebut.

Seperti yang diungkapkan dalam percakapan yang beredar di media sosial, "Awal Desember paling cepat," mencerminkan antisipasi tinggi terhadap pelaksanaan wisuda yang dikombinasikan secara daring dan luring, di mana hanya perwakilan yang diperbolehkan hadir secara langsung.

Wisuda ini menjadi langkah penting bagi peserta PPG Guru Tertentu, karena setelah acara tersebut, mereka baru dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses sertifikasi. Tunjangan bagi guru baru akan disalurkan setelah Nomor Registrasi Guru (NRG) diterbitkan pada bulan yang sama.

BACA JUGA:Hukum Pinjaman Online dalam Islam dan Alternatif Keuangan yang Aman

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Sesuai dengan ketentuan dari Permendikbudristek, para peserta PPG yang ingin menerima tunjangan profesi guru harus memenuhi sejumlah syarat, selain memiliki sertifikat pendidik dan NRG.

Berikut adalah sembilan syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.

2. Status sebagai Guru ASN yang terdaftar di Kementerian Pendidikan.

3. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

4. Memiliki NRG resmi dari Kementerian Pendidikan.

5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan yang tertera di Sertifikat Pendidik.

6. Memenuhi beban kerja yang diatur dalam perundang-undangan.

Kategori :