BACA JUGA:Kekuatan BRICS Lawan Sepadan Tanding NATO dengan Kemampuan Nuklir dan Militer Solid
BACA JUGA:BRI Sekayu Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes: Mobil dan Motor Menjadi Hadiah Utama
Meskipun telah dilakukan mediasi, sayangnya kesepakatan belum tercapai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna mengungkapkan bahwa dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
Supriyani, yang tetap bersikukuh pada ketidakbersalahannya, terlihat emosional saat menghadapi tuduhan ini.
BACA JUGA:Mudahnya Transaksi dan Akses Gaji dengan Payroll BRI untuk Anggota Polres di Daerah Terpencil
Proses hukum masih akan berlanjut, dan Supriyani berharap untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.