Peraturan Baru PMA 24 Tahun 2024, Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA, Ini Tujuannya!

Senin 21 Oct 2024 - 09:22 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID -Penyuluh agama kini berpeluang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berkat adanya regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024.

Aturan ini mengubah struktur pengelolaan KUA dengan memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai penyuluh agama Islam untuk menjadi kepala KUA, di samping penghulu.

PMA ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2024, menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 36 Tahun 2016.

Di dalamnya diatur bahwa Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) agar pelayanan dan manajemen di KUA dapat berjalan lebih optimal.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Lowongan Kerja di BUMN  Perum Peruri Untuk Posisi Ini, Ini Kualifikasi dan Link Pendaftarannya!

BACA JUGA:Penyuluh Agama Kini Dapat jadi Kepala KUA, Regulasi Baru Pengelolaan Layanan Keagamaan

Tujuan dan Dampak Regulasi Baru

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan KUA, memastikan setiap masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih baik dan cepat.

Salah satu perubahan yang penting adalah pengaturan ulang struktur birokrasi di KUA, termasuk posisi Kepala KUA dan tata usaha.

Dengan regulasi ini, KUA akan ditempatkan langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Perubahan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menegaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus berada di bawah organisasi induk kementerian.

BACA JUGA:Aturan Baru PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

BACA JUGA:Wakapolres Prabumulih Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Sindur,  Aksinya Viral di Media Sosial!

Masa Transisi dan Pengembangan SDM

Selama masa transisi, dokumen yang dikeluarkan sebelum berlakunya PMA baru ini akan tetap sah hingga maksimal satu tahun.

Kategori :