Peraturan Baru PMA 24 Tahun 2024, Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA, Ini Tujuannya!

Senin 21 Oct 2024 - 09:22 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Selain itu, redistribusi sumber daya manusia (SDM) di KUA juga akan dilakukan berdasarkan analisis beban kerja, untuk memastikan setiap KUA di seluruh Indonesia memiliki tenaga yang cukup dalam memberikan layanan.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kategori :