"Di sidang terungkap bahwa korban sempat bertemu dengan saksi di lokasi kuda lumping dan 2 saksi lainnya bertemu dengan ABH, pada saat peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB dan 02.30 WIB. Jadi alibi dari ABH ini ada," kata dia
Selain itu, keterangan saksi pun menyebutkan dia sempat beli rokok bersama terdakwa. Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan ahli bahwa ada kekerasan pada leher dan dagu serta pembekapan yang mengakibatkan kematian.
“Di sini siapa pelakunya? Sedangkan ABH ada di lokasi kuda lumping. Banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan dakwaan JPU dan fakta persidangan maka kami mengajukan banding," versi Hermawan.
Di samping itu, selama pemeriksaan ABH tidak didampingi keluarga. "ABH mengakui disidang bahwa selama pemeriksaan ada intimidasi dan kekerasan, maka tak salah kalau pemeriksaan itu dibuat dalam keadaan tertekan," pungkasnya.
BACA JUGA:Tim Hotman 911 Dampingi Kasus Bunuh dan Rudapaksa AA, Udin: Kita Ikuti Dulu Sidangnya
Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (8/10), tim JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa IS (16) dengan pidana mati. Lalu terdakwa MZ (13), dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa MS (12) dan AS (12), masing-masing 5 tahun penjara.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin yang turut serta menjadi JPU, menilai terdakwa IS terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan dan rudapaksa tersebut. Unsur yang memberatkan, perbuatannya tergolong sadis dan biadab. Menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.
Kemudian dalam persidangan, terdakwa IS juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankannya tidak ada. Keempat terdakwa ABH, dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatannya terhadap korban AA.
Sementara pada sidang putusan, Kamis (10/10), majelis hakim yang diketuai Eduward SH, kemudian menjatuhi hukum 10 tahun penjara bagi terdakwa IS dan tambahan pelatihan kerja 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
Sedangkan 2 terdakwa ABH lainnya, MS, AS, dan MS, dijatuhi hukuman rehabilitasi berupa menjalani pendidikan 1 tahun di LPKS Dharmapala, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dalam pertimbangannya, Hakim Eduward SH mengatakan 3 terdakwa ABH tersebut masih berusia di bawah 14 tahun.
BACA JUGA: Tangan Ditarik, Bocah 6 Tahun di Rudapaksa Penjaga Toko
BACA JUGA:Edan, Diimingi Hp Baru, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri
Sehingga sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, mereka tidak dikenakan penahanan. Ketiga terdakwa ABH itu juga seharusnya diberikan pembinaan, guna mencegah, mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
"Penjara bukanlah pilihan yang tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan sanksi yang sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," jelas Hakim.
Mendengar putusan majelis hakim itu, ayah almarhumah AA, Safarudin (43), merasa kecewa. Dia tidak bisa menerima putusan tersebut, Safarudin terlihat emisonal. Sempat terdiam dan matanya memerah, dia kemudian mengumpat dalam ruang sidang. Lalu dibawa keluar ruangan untuk ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya dari Hotman 911 milik Hotman Paris Hutapea.