PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya menyatakan sikap banding atas putusan 4 anak berhadapan hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13). Begitupun kuasa hukum para terdakwa, juga mengajukan nota banding.
Diketahui dalam sidang putusan di PN Palembang Kelas IA Khusus, majelis hakim yang diketuai Eduward SH, terdakwa IS (16), divonis 10 tahun penjara di LPKA Kelas I Palembang, serta pidana tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Palembang.
Sedangkan tiga terdakwa ABG lainnya, MS (13), AS (12), dan MS (12), dijatuhi hukuman tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharmapala, Indralaya, Ogan Ilir (OI).
Sidang putusan dibacakan 10 Oktober 2024 lalu, bertepatan 40 hari kematian korban yang ditemukan tak bernyawa di areal TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu sore, 1 September 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada sidang putusan itu, JPU Kejari masih menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, kemudian memberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
Kemudian Tim JPU Kejari Palembang, menyatakan banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 terdakwa ABH tersebut. Sebelum habis masa 7 hari yang diberikan hakim. “Banding sudah dilakukan Selasa lalu (15 Oktober 2024),” ucapnya.
Hanya saja secara rinci, Vanny mengaku belum mendapatkan informasi terkait apa saja yang jadi pertimbangan JPU mengajukan banding tersebut. “Intinya tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga korban AA, Zahra Amalia SH, sangat mengapresiasi langkah dan hal-hal yang dilakukan JPU, termasuk upaya banding. "Kami akan terus memberikan dukungan kepada JPU, agar pada saat putusan banding nanti memang ada keadilan untuk almarhumah," katanya.
Menurut dia, perbuatan rudapaksa para pelaku menjadi permasalahan yang serius. Dimana ke-4 ABH semuanya mengakui, jika mereka bersama-sama melakukan kejahatan rudapaksa dan pembunuhan terhadap almarhumah Ayu. "Jadi memang rasanya kurang pantas vonis hukuman untuk ke-4 ABH," sebutnya.
Kuasa hukum ke-4 ABH, Hermawan SH, juga telah mengajukan nota banding pada 15 Oktober 2024 lalu. Pihaknya beranggapan bahwa kliennya tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Lanjut Sidang Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi 4 Bocil Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA
"Kami sejak awal sudah mengajukan banding dan kami tetap pada keputusan awal bahwa ABH tidak bersalah,” tegasnya, kemarin. Menurut dia, berdasarkan pembuktian sidang ABH tidak bersalah. Hal ini berdasarkan keterangan saksi di muka sidang.