Kapan NRG Peserta Piloting 1 Keluar? Ini Jawaban dari Kemendikbud

Minggu 13 Oct 2024 - 11:41 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah detail mengenai tunjangan sertifikasi untuk Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN:

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

- Golongan I:

  - Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600  

  - Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700  

  - Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700  

  - Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400  

- Golongan II:

  - Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400  

  - Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500  

  - Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200  

  - Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600  

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Bank BRI Beri Pinjaman Khusus Guru PNS dan PPPK dengan Bunga Rendah, Ini Tabel Angsurannya.

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

Kategori :