SUMATERAEKSPRES.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bervariasi, tergantung pada jenis tugas, bidang, dan tanggung jawab yang diemban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji untuk tenaga honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Namun, gaji PPPK paruh waktu umumnya berada di bawah rentang ini karena jam kerja yang lebih sedikit.
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK, Ini Kesempatan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya!
BACA JUGA:Lulus Berdasar Peringkat, Bukan Passing Grade, Seleksi PPPK 2024 Sistem CAT
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan rekan-rekan mereka yang penuh waktu. Berikut adalah beberapa poin penting terkait PPPK paruh waktu:
- Jam Kerja: Umumnya, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari.
- Gaji: Dengan jam kerja yang terbatas, gaji PPPK paruh waktu biasanya lebih rendah dibandingkan gaji PPPK penuh waktu.
- Tugas dan Wewenang: Tugas dan tanggung jawab mereka disesuaikan dengan jam kerja yang lebih sedikit, sehingga beban kerja pun lebih ringan.
- Manfaat: PPPK paruh waktu sering kali tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Menpan RB Bocorkan Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Mekanisme Seleksi PPPK 2024, Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar
Cara Mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu
Bagi yang berminat mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Persyaratan Pendidikan: Pastikan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Umumnya, minimal pendidikan adalah lulusan SMA, tetapi beberapa posisi mungkin memerlukan kualifikasi lebih tinggi.
2. Usia: Cek batas usia minimal dan maksimal yang ditetapkan untuk posisi yang dilamar.