Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk

Senin 07 Oct 2024 - 12:31 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

1. Setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat, dibayarkan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK tersebut.

2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, maka tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

3. Jika SK inpassing diterbitkan di tahun berjalan, tunjangan akan disesuaikan dengan rincian yang tertulis dalam SK.

Pembayaran tunjangan ini dapat dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2025.

Kategori :