Kemenpan RB juga mengatur proses penetapan hasil kelulusan SKD melalui Peraturan Menpan RB nomor 6/2024.
Hasil SKD harus diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil dilakukan untuk tiga kali lipat jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Jika terdapat pelamar dengan nilai sama di batas tersebut, kelulusan ditentukan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Pelamar memiliki waktu 90 menit untuk menyelesaikan semua soal, sehingga manajemen waktu yang baik sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal.
Kategori :