Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Penting untuk Diketahui Para Peserta

Minggu 06 Oct 2024 - 12:47 WIB
Reporter : dian
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID  – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 321/2024.

SKD terdiri dari tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Total, terdapat 110 soal yang diujikan, yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. 

BACA JUGA:Berapa Lama Tes SKD CPNS 2024? Ini Tata Cara dan Nilai Ambang Batasnya

BACA JUGA:Cara Melihat Formasi CPNS 2024, Hingga Pakai Harus Dipatuhi

Pembobotan dan Nilai Ambang Batas

Masing-masing jenis tes memiliki bobot nilai tertentu. Untuk TWK dan TIU, setiap jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

TKP memiliki bobot antara 1 hingga 5, dengan jawaban tidak dijawab juga bernilai 0. Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Nilai ambang batas untuk peserta umum ditetapkan sebagai berikut:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

BACA JUGA:8.744 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Lulus Pasca Sanggah, Cek Namamu!

BACA JUGA:319.255 Pelamar Lolos CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut ke Tahap SKD!

Sedangkan untuk peserta dengan kebutuhan khusus, termasuk lulusan cumlaude, nilai kumulatif minimal adalah 311 dengan TIU sebesar 85.

Bagi penyandang disabilitas dan peserta dari daerah tertentu, nilai kumulatif minimal adalah 286 dengan TIU sebesar 60.

Proses Penetapan Hasil Kelulusan

Kategori :