https://sumateraekspres.bacakoran.co/

8.744 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Lulus Pasca Sanggah, Cek Namamu!

8.744 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Lulus Pasca Sanggah, Cek Namamu!-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini resmi mengumumkan hasil pasca sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Setelah masa sanggah selesai, sebanyak 8.744 pelamar berhasil mengubah status kelulusan mereka dari "tidak memenuhi syarat" menjadi "memenuhi syarat".

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024 sendiri telah dipublikasikan pada 17 September 2024, dengan total 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat.

Di sisi lain, sebanyak 67.285 pelamar awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi mereka diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada periode 20 hingga 22 September 2024.

BACA JUGA:19.042 Pelamar Tak Penuhi Syarat, Hasil Seleksi Administrasi CPNS di Sumsel, Babel, Jambi dan Bengkulu

BACA JUGA:BKN Regional VII Gelar Simulasi CAT CPNS 2024, Peserta Membeludak Tembus 3.000 Orang

Setelah proses evaluasi, perubahan status diumumkan pada 26 September 2024.

"Hari ini kami umumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag. Dari 38.671 pelamar yang mengajukan sanggahan, sebanyak 8.744 sanggahan kami terima," kata Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi CPNS, M Ali Ramdhani, di Jakarta, dikutip sumateraekspres.id pada Senin 30 September 2024.

Ali Ramdhani juga menegaskan bahwa dengan adanya hasil sanggah ini, total pelamar yang memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi CPNS Kemenag meningkat menjadi 327.958 orang.

Akses Pengumuman Pasca Sanggah dan Jadwal SKD

Para pelamar dapat mengakses hasil pengumuman pasca sanggah melalui situs resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id atau situs seleksi CASN di https://casn.kemenag.go.id.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Daftar Simulasi CAT BKN untuk Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Simak Langkahnya!

BACA JUGA:Cara Efektif Ajukan Sanggahan TMS CPNS Kemenkumham, Lengkap dengan Solusi Jika Ditolak

Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dianggap tidak lulus seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Keterangan mengenai alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id," jelas Ali Ramdhani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan