SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) di provinsi ini.
Kali ini, penyidik memanggil empat saksi, salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perhubungan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyatakan bahwa keempat saksi tersebut memenuhi panggilan untuk diperiksa.
"Salah satu saksi yang diperiksa adalah J, selaku PPK ke-2 dari Kementerian Perhubungan," kata Vanny.
BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT
Tiga saksi lainnya berasal dari Waskita Karya, yaitu AGS, SPV Building Division, MJ, Kepala Proyek General LRT dari Waskita Karya untuk periode 2016-2018, dan IP, Kabag Penganggaran Waskita Karya dari tahun 2005 hingga 2020.
Vanny menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, saksi akan dijawab sebanyak 50 pertanyaan, dan proses pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, empat tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LRT, Nilai Kerugian Negara Mencengangkan!
BACA JUGA:Penumpang LRT Terus Alami Peningkatan, Lakukan Kolaborasi dengan Pihak Lain
Keempat tersangka tersebut adalah mantan pejabat tinggi PT Waskita Karya, yaitu T, Kepala Divisi II, IJH, Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III.
Tersangka lainnya, BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, juga telah ditetapkan pada 26 September lalu.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:LRT Sudah Jadi Transportasi Umum, Penumpang Weekday Alami Peningkatan, Weekend Turun