Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada

Minggu 29 Sep 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Andika
Editor : Dede Sumeks

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Ogan Ilir menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).  ''Kegiatan ini dimulai pukul 21.00 WIB yang diawali apel persiapan di Mapolres OI,'' ujar 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kompol Kusyanto SH. 

BACA JUGA:Tok, Palembang 1.241.196 Mata Pilih, Ogan Ilir-Lahat Pleno DPT Pilkada 2024 Hari Ini

BACA JUGA:Jangan Jumawa, Tetaplah Membumi, Ucap Sumpah Janji, Lantik 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Masa Jabatan 2024-2029

KRYD melibatkan 152 personel dari berbagai satuan. Fokus utamanya mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal. 

Lalu, penggunaan senjata tajam, serta aksi premanisme dan pungutan liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

''Selain itu, kegiatan ini juga  sebagai bagian dari upaya cooling system untuk menjaga situasi yang kondusif jelang pilkada serentak," tukasnya. 

Tim gabungan melaksanakan razia kendaraan di depan Mako Polsek Indralaya dan patroli ke sejumlah titik strategis. Seperti sepanjang Jalan Lintas Timur, Jalan Lingkar Citra, Km 32 Tugu Pahlawan Timbangan, Taman Pancasila, kos-kosan mahasiswa, Universitas Sriwijaya Indralaya, dan beberapa titik lain yang dinilai rawan kejahatan.

Selain itu, jajaran polsek juga melaksanakan patroli di wilayah hukum masing-masing dengan sasaran tempat keramaian, pemukiman warga, dan kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.

''Patroli dilakukan secara mobile dengan mengedepankan tindakan preventif dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat,'' ujarnya.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Ogan Ilir Nyatakan Dukungan ke E-RA di Pilgub Sumsel

BACA JUGA:2 KPU Perpanjang Pendaftaran, Pasangan di Ogan Ilir-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong

Hingga akhir pelaksanaan KRYD, Polres Ogan Ilir melaporkan tak ditemukan pelaku tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, atau kepemilikan senpi dan sajam.

''Sebanyak 67 teguran diberikan pada pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas. Tidak ada tilang yang dikeluarkan, baik terhadap kendaraan maupun surat-surat berkendara,'' ujarnya. (dik/)

 

Kategori :

Terkait

Senin 30 Sep 2024 - 22:30 WIB

Dari Medsos Menjalar Perusakan Baliho

Minggu 29 Sep 2024 - 21:40 WIB

Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada

Sabtu 28 Sep 2024 - 20:24 WIB

Lakukan Seleksi Berkas

Rabu 25 Sep 2024 - 21:31 WIB

Cek Kesiapan Pengamanan