Melarikan Motor Teman saat Bermain PS, Pemuda Diamankan Polisi

Pemuda Ogan Ilir ditangkap polisi setelah gelapkan motor teman saat bermain PS. Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan, pelaku terancam 4 tahun penjara. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang pemuda berinisial AR alias R (28) ditangkap oleh Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya.
AR, yang diketahui melakukan aksinya setelah bermain PlayStation, kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban, Sapta Wahyu Hidayat (25), sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
BACA JUGA:Heboh! 14 Kg Sabu dan Tiga Bandar Narkoba Diamankan BNNP Lampung di Exit Tol Simpang Pematang
BACA JUGA:WOW! Tung Tung Sahur, Tren Viral di YouTube Selama Ramadan yang Menghibur
Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban, dengan nomor polisi BG-3547-TM.
"Korban, yang merasa kenal dengan pelaku dan tahu tempat tinggalnya, akhirnya meminjamkan motornya. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan," kata AKP Ilham, Senin (17/3).
Merasa motor tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Tanpa Kampanye Akbar, KPU Fokuskan Penggunaan Anggaran Efisien
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ernaini Dimulai, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil
Sabtu (15/3), Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.