Sidang Praperadilan Ernaini Dimulai, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil
Sidang praperadilan Ernaini digelar, kuasa hukum anggap penetapan tersangka cacat formil dan prematur. Polda Sumsel masih mempelajari berkas perkara. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ernaini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (17/3).
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Chandra Gautama, SH, MH dan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Ernaini serta perwakilan dari Polda Sumsel sebagai Termohon.
Pada persidangan, Tim Kuasa Hukum Ernaini, yang berasal dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners, membacakan materi gugatan yang telah diajukan.
Dalam keterangan usai persidangan, Prengki Adiatmo, selaku kuasa hukum Ernaini, bersama dengan M. Syarif Hidayat, Debit Sariansyah, dan Wendi Apriyanto, mengungkapkan kekecewaan atas ketidaksiapan pihak Termohon untuk memberikan jawaban atas gugatan yang telah disampaikan dua minggu sebelumnya.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti PMI
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pencurian Pickup Pedagang di Gelumbang
Poin utama dalam gugatan ini adalah penetapan tersangka terhadap klien mereka, Ernaini binti Sarkoni, yang dianggap cacat formil dan terlalu prematur.
"Kami anggap penetapan tersangka ini tidak sah, karena secara prosedural ada banyak kejanggalan.
Selain itu, kasus ini seharusnya adalah sengketa perdata mengenai harta warisan, bukan tindak pidana," ungkap Prengki.
Prengki menjelaskan lebih lanjut bahwa sengketa yang melibatkan Ernaini semula berfokus pada masalah warisan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa 18 Maret 2025
BACA JUGA:Harga Hyundai Creta 2025 dan Simulasi Angsuran, Pilih Varian yang Sesuai dengan Anggaran Anda
Sebelumnya, pihak yang bersengketa telah mengajukan permohonan pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalan Balai, namun permohonan tersebut ditolak.
Dengan penolakan ini, secara hukum, pengadilan telah mengakui keabsahan dokumen yang kini menjadi sengketa.
