SUMATERAEKSPRES.ID - Kehamilan di luar nikah merupakan salah satu isu yang kerap menjadi perbincangan dan mengundang banyak argumen dalam masyarakat.
Terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sakral, dengan syarat-syarat tertentu untuk dianggap sah.
Bagaimana hukum Islam memandang kasus kehamilan di luar nikah?
Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu pertama, mempelai perempuan harus halal dinikahi oleh calon suaminya.
BACA JUGA:Tak Boleh ke Dokter Gigi Selama Hamil, Cek Disini Kebenarannya
BACA JUGA:Belasan Gajah Ngamuk Tewaskan Ibu Hamil 5 Bulan, Dampak Habitat Jadi HTI
Kedua, pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Ketiga, harus ada wali dari pihak mempelai perempuan.
Syarat-syarat ini sesuai dengan pandangan Mazhab Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan beberapa ulama lainnya yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia.
Namun, bagaimana dengan kasus kehamilan di luar nikah? Kehamilan di luar nikah sering dianggap sebagai aib dalam masyarakat, dan solusi yang sering disarankan adalah agar wanita yang hamil segera dinikahi untuk "menutupi" aib tersebut. Meski demikian, ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai hal ini.
Menurut Imam Syafi’i, pernikahan yang dilakukan saat wanita hamil di luar nikah adalah sah, baik menikah dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain.
Hal ini tercantum dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi. Pendapat ini didasarkan pada argumen bahwa wanita hamil tersebut tetap sah dinikahi, karena kehamilannya tidak menjadikannya haram untuk dinikahi.
BACA JUGA:Miris! Tragedi Kematian Ibu Hamil Akibat Serangan Gajah Liar di Musi Rawas
BACA JUGA:Hamil Anak Kedua, Nikita Willy Butuh Penguat Janin. Ini Alasannya!
Di sisi lain, Imam Hanafi memiliki pandangan sedikit berbeda.