Menurutnya, wanita hamil di luar nikah hanya boleh dinikahi oleh pria yang menghamilinya, karena mereka telah terikat dengan hubungan yang didasarkan pada zina.
Sementara itu, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah tidak dibolehkan, baik dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain.
Selain perbedaan pendapat mengenai keabsahan pernikahan, ulama juga berbeda pandangan tentang masa iddah (masa tunggu) bagi wanita hamil di luar nikah.
BACA JUGA:5 Manfaat Ubi Jalar untuk Ibu Hamil: Nutrisi dan Kesehatan Optimal
BACA JUGA:Tega! Lamudin Hamili Anak Tiri Disabilitas Kedua Kaki Lumpuh, Begini Terungkapnya
Imam Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada masa iddah bagi wanita hamil akibat zina.
Namun, Imam Maliki dan Hambali menyatakan bahwa iddah tetap diperlukan.
Kesimpulannya, meskipun ada perbedaan pandangan di kalangan ulama, semua sepakat bahwa kehamilan di luar nikah merupakan hal yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Islam juga memberikan solusi bagi mereka yang terjebak dalam situasi tersebut agar tidak terus-menerus hidup dalam dosa.