BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang waktu dua bulan terakhir, kemarin (19/9).
Di antaranya, keterlibatan dari salah seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih berinisial, Iw.
BACA JUGA:Penangkapan Bandar Narkoba Lubuklinggau Terungkap, 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Disita
Rilis ungkap kasus narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo,SH,SIK,MIK ini dihadirkan sebanyak 31 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terdiri dari 30 orang tersangka pria dan 1 orang tersangka wanita dari 25 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dengan barang bukti yang diamankan masing-masing sabu sebanyak 1.184,89 gram atau 1,1 kilogram sabu, 2.026,5 butir pil ekstasi serta ganja sebanyak 38,04 gram.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Banyuasin, akan kami kejar, proses hukum dan diberantas hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres saat memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres Banyuasin, yang juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, M Farid,SSTP,M.Si serta Wakapolres Banyuasin, Kompol Adriansyah, kemarin (19/9).
Menurut Kapolres, narkoba memiliki efek negatif yang luar biasa seperti merusak generasi muda, untuk itulah sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Banyuasin selama dua bulan terakhir, Ia sendiri memiliki program andalan yaitu program sikat narkoba.
Sementara itu, terkait penangkapan terhadap oknum ASN Kemenkum HAM, Kasatresnarkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin,SH menyampaikan tersangka Iw diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Betung-Sekayu Desa Suka Mulya Kecamatan Betung, Banyuasin pada Minggu (15/9) lalu.
Bersama tersangka Iw juga ditangkap tersangka Jamiri dengan barang bukti (BB) narkoba masing-masing satu paket sabu seberat 78,76 gram serta 23 butir pil ekstasi warna kuning logo kerang.
Selain kasus yang melibatkan oknum ASN Kemenkum HAM, AKP Najamudin menyebut dari 25 kasus yang diungkap kali ini terdapat dua kasus lain yang menonjol.
Yakni upaya penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua ribu butir berlogo Channel dengan tersangka Musliadi yang juga ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi tepatnya di depan Pos Musi Indah Kecamatan Betung, Banyuasin.
Serta penggagalan upaya penyelundupan satu kilogram sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis Kepulauan Riau.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan merupakan anggota jaringan pengedar narkoba internasional dari Malaysia, yang diamankan pada Kamis (4/7) lalu di Perumahan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.