SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk mengajukan cerai di Indonesia, prosedur yang harus ditempuh berbeda tergantung pada agama yang dianut.
Bagi umat Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam, pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Negeri.
Dalam konteks agama Islam, seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai. Jika pihak suami yang ingin bercerai, ia harus mengajukan permohonan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Sementara bagi non-Muslim, proses perceraian dianggap sah setelah pencatatan di Kantor Catatan Sipil.
BACA JUGA:Perceraian Meningkat Akibat KDRT-Ekonomi, Sumsel Masuk 10 Daerah Tertinggi
BACA JUGA:Faktor Ekonomi-KDRT Picu Tingginya Perceraian, Tren Tahun Ini Meningkat
Kapan Perceraian Dinyatakan Sah?
Bagi yang beragama Islam, perceraian dinyatakan sah setelah Pengadilan Agama mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi yang beragama selain Islam, perceraian resmi ketika didaftarkan oleh pegawai pencatat di Kantor Catatan Sipil setempat.
Persyaratan Dokumen Pengajuan Cerai
Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
1. Surat nikah asli.
2. Salinan surat nikah yang telah dilegalisir dan bermaterai.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat.
4. Surat keterangan dari kelurahan jika alamat tergugat tidak jelas.
5. Salinan Kartu Keluarga (KK).