Syarat dan Perbedaan Mengajukan Cerai bagi Pemeluk Islam dan Non-Islam di Indonesia

Kamis 19 Sep 2024 - 13:56 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

4.    Pihak lain meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan.

5.    Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari lima tahun.

6.    Tindakan kekerasan atau penganiayaan dalam rumah tangga.

7.    Penyakit atau cacat yang membuat pasangan tidak dapat menjalankan perannya.

8.    Terjadi perselisihan terus-menerus.

9.    Suami melanggar taklik-talak.

10.   Salah satu pihak berpindah agama.

BACA JUGA:12 Tahun Menikah, Anji Manji Digugat Cerai Wina Natalia

BACA JUGA:Tren Pernikahan-Perceraian Menurun, Kurun Waktu Tiga TahunTerakhir

Untuk menyusun surat gugatan cerai, penggugat bisa meminta bantuan konsultan hukum atau advokat yang terpercaya agar proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kategori :