Syarat dan Perbedaan Mengajukan Cerai bagi Pemeluk Islam dan Non-Islam di Indonesia

Kamis 19 Sep 2024 - 13:56 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

6.    Fotokopi akta kelahiran anak jika memiliki anak, yang dilegalisir.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

Jika perceraian melibatkan pembagian harta gono-gini, beberapa dokumen tambahan perlu disiapkan, seperti surat kendaraan bermotor (STNK), sertifikat tanah dan rumah, serta bukti kepemilikan harta lainnya.

Proses Pengurusan Akta Cerai

Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama atau Negeri akan mengirimkan salinan putusan kepada pegawai pencatat nikah atau pegawai catatan sipil.

Dalam waktu tujuh hari, pihak panitera akan memberikan akta cerai sebagai bukti sah perceraian kepada pihak-pihak yang bercerai.

BACA JUGA:Judi Online Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di OKU Timur

BACA JUGA:Miris! Judi Slot Jadi Biang Kerok Perceraian di OKU Timur, Ratusan Pasangan Putuskan Berpisah

Biaya Pengajuan Cerai

Mengajukan gugatan cerai melibatkan beberapa biaya, antara lain biaya pendaftaran, biaya panggilan untuk pemohon dan tergugat, biaya meterai, dan biaya administrasi lainnya. Biaya ini biasanya berkisar antara 9 hingga 15 komponen.

Alasan-Alasan Perceraian yang Diakui Hukum

Dalam surat gugatan cerai, penggugat harus menyertakan alasan yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Alasan tersebut diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI. Berikut adalah beberapa alasan yang diakui oleh hukum:

1.    Adanya tindakan zina.

2.    Salah satu pihak menjadi penjudi.

3.    Pihak yang bersangkutan mengalami kecanduan alkohol atau narkotika.

Kategori :