Nikah Siri Sah dalam Islam, Tapi Tak Diakui Hukum Negara. Berikut Penjelasannya

Minggu 15 Sep 2024 - 14:19 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

Untuk menjamin sahnya pernikahan dalam Islam, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1.    Beragama Islam: Kedua mempelai harus beragama Islam.

2.    Tidak Ada Hubungan Mahram: Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan darah dekat (mahram).

3.    Adanya Wali: Pengantin perempuan harus memiliki wali sah, seperti ayah atau kerabat laki-laki terdekat.

4.    Dua Saksi: Pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil.

5.    Ijab Kabul: Harus ada ijab dari wali dan kabul dari calon suami.

6.    Tidak dalam Keadaan Ihram: Mempelai tidak boleh sedang dalam ihram (haji atau umrah).

7    Tidak Ada Paksaan: Pernikahan harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

BACA JUGA:12 Link Simulasi Tes CPNS yang Dapat Kamu Download Secara Gratis

BACA JUGA:Insiden Pemukulan Terhadap Wasit Eko Agus Sugiharto dalam Laga PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menggemparkan Publik

Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi:

1.    Calon Suami: Laki-laki yang memenuhi syarat untuk menikah.

2.    Calon Istri: Wanita yang sah untuk dinikahi.

3.    Wali: Orang yang memiliki hak menikahkan calon mempelai wanita.

4.    Dua Saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil.

5.    Shighat (Ijab Kabul): Pernyataan ijab dari wali dan kabul dari calon suami.

Kategori :