Untuk menjamin sahnya pernikahan dalam Islam, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Beragama Islam: Kedua mempelai harus beragama Islam.
2. Tidak Ada Hubungan Mahram: Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan darah dekat (mahram).
3. Adanya Wali: Pengantin perempuan harus memiliki wali sah, seperti ayah atau kerabat laki-laki terdekat.
4. Dua Saksi: Pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil.
5. Ijab Kabul: Harus ada ijab dari wali dan kabul dari calon suami.
6. Tidak dalam Keadaan Ihram: Mempelai tidak boleh sedang dalam ihram (haji atau umrah).
7 Tidak Ada Paksaan: Pernikahan harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.
BACA JUGA:12 Link Simulasi Tes CPNS yang Dapat Kamu Download Secara Gratis
Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi:
1. Calon Suami: Laki-laki yang memenuhi syarat untuk menikah.
2. Calon Istri: Wanita yang sah untuk dinikahi.
3. Wali: Orang yang memiliki hak menikahkan calon mempelai wanita.
4. Dua Saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil.
5. Shighat (Ijab Kabul): Pernyataan ijab dari wali dan kabul dari calon suami.