BACA JUGA:Akad Nikah Sederhana di KUA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Setelah Menghantam Truk, Pengemudi Vixion Tewas di Kertapati Palembang
Islam mengajarkan agar pernikahan diumumkan dan dirayakan melalui walimah atau resepsi sebagai bentuk syiar, menjaga martabat keluarga, dan memastikan terpenuhinya hak-hak pasangan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kategori :