Nikah Siri Sah dalam Islam, Tapi Tak Diakui Hukum Negara. Berikut Penjelasannya

Minggu 15 Sep 2024 - 14:19 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah


SUMATERAEKSPRES.ID – Nikah siri, pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah, meski sah secara agama, tidak diakui secara hukum negara.

Praktik ini sering terjadi karena berbagai alasan, seperti keterbatasan biaya, ketidaksetujuan wali, atau alasan pribadi lainnya.

Dalam pandangan Islam, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat pernikahan, termasuk adanya wali, dua saksi, serta ijab kabul.

Namun, penting dicatat bahwa nikah siri tidak memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Oleh karena itu, pernikahan ini berisiko tidak memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan istri dan anak secara legal.

BACA JUGA:Al Fitri Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Kerusuhan di Pilkada Serentak

BACA JUGA:Transformasi Biji Kopi Menjadi Bubuk: Cara Praktis Nikmati Kopi Berkualitas di Rumah

Perspektif Mazhab dalam Nikah Siri

Dalam Islam, pandangan mengenai nikah siri bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut:

1.    Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi: Ketiga mazhab ini umumnya tidak membolehkan nikah siri jika tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan, seperti pengumuman resmi kepada masyarakat.

 2.   Mazhab Hambali: Mazhab ini memperbolehkan nikah siri asalkan syarat-syarat pernikahan terpenuhi, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul. Namun, pernikahan tersebut dianggap makruh atau tidak disukai.

Meski nikah siri bisa dilakukan, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa pernikahan dalam Islam dianjurkan untuk diumumkan kepada masyarakat demi menghindari fitnah serta melindungi hak-hak pasangan.

BACA JUGA:Long Weekend, 32.595 Kendaraan Melintasi Tol Terpeka, Puncak Arus Balik Diprediksi Besok

BACA JUGA:Mall di Palembang, Destinasi Belanja dan Hiburan yang Wajib Dikunjungi

Syarat dan Rukun Sahnya Pernikahan dalam Islam

Kategori :