Mereka merasa tidak mendapatkan kompensasi atas dampak yang mereka alami.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri Hadiansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek izin pabrik melalui DPMPSP. "Kami akan turun ke lapangan setelah memverifikasi izin," kata Feri.
Ia menambahkan bahwa DLH hanya bisa memberikan rekomendasi tindakan kepada pihak terkait, sementara penerbitan atau pencabutan izin adalah kewenangan DPMPTSP.
Feri juga menegaskan pentingnya investigasi lapangan untuk menentukan penyebab bau tersebut.
"Kami akan bekerja sama dengan tim dari DPMPTSP dan Satpol PP untuk mencari akar permasalahan, apakah akibat pelanggaran pemilik pabrik atau kebocoran yang terjadi," tandasnya.