Dapat Suplai Dana Insentif Rp6,1M

Rabu 11 Sep 2024 - 19:54 WIB
Reporter : kholid
Editor : Edi Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten OKU Timur lagi-lagi mendapat suplai dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI. Tak tanggung-tanggung, Kabupaten OKU Timur medapatkan insentif fiskal sebesar Rp 6.176.918.000 (Rp 6,1 M) di kategori percepatan belanja daerah di tahun berjalan 2024 

Ini didapat setelah Kabupaten OKUT dinilai berkinerja baik dalam mengelola keuangan daerah oleh pemerintah pusat. 

Hal ini tak lepas dari keseriusan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT dalam mengelola keungan daerah. Sehingga hasil kinerja yang dinilai baik oleh pemerintah pusat tersebut patut disyukuri. 

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur. Kita dinilai akuntabel dalam mengelola keuangan daerah," kata Bupati Enos, Rabu 11 September 2024.

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten OKU Timur Agustian Pahrimale menyebut bahwa Kabupaten OKU Timur setiap tahun mendapatkan insentif fiskal, atas kinerja percepatan belanja daerah. 

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Raih Dana Insentif Rp5,7 Miliar atas Keberhasilan Penanggulangan Stunting

BACA JUGA:Banyuasin Terima Dana Insentif Fiskal Rp 6,8 Miliar untuk Pengendalian Inflasi

"Jadi bidang percepatan belanja daerah ini kita dapat, dari 2022, 2023 dan ini 2024 dapat lagi," katanya.

Itu berarti, insentif fiskal ini sebagai bentuk apresiasi tinggi dari pemerintah pusat. 

"Jadi kita dinilai oleh pusat, melalui kreteria yang ditentukan pusat. Dan kita diangap telah memenuhui kreteria atau dinilai bagus oleh pusat," jelas Agustian. 

Kreteria tersebut tercantum dalam PMK Nomor 43 tahun 2024, tentang pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. 

"Indikatornya antara lain pelaporan keuangan, penyerapan anggaran dan sebagainya,"  katanya.

BACA JUGA:Terancam Dimiskinkan, Terdakwa Korupsi Dana Insentif Imam Masjid Dituntut 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ada Bantuan 4,2 Juta dan Dana Insentif 700 Ribu, Yuk Daftar

Dijelaskannya, sesuai PMK nomor 43 tahun 2024, insentif fiskal diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Peruntukannya untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, dan pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.

Kategori :

Terkait

Rabu 11 Sep 2024 - 19:54 WIB

Dapat Suplai Dana Insentif Rp6,1M