https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ada Bantuan 4,2 Juta dan Dana Insentif 700 Ribu, Yuk Daftar

Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ada Bantuan 4,2 Juta dan Dana Insentif 700 Ribu, Yuk Daftar -Foto: Website resmi Kartu Prakerja-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jumat 3 Mei 2024 dibuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67.

Program ini menawarkan saldo bantuan hingga Rp4,2 juta untuk para penerima Kartu Prakerja 2024 yang berhasil lolos seleksi dan menyelesaikan serangkaian pelatihan yang ditawarkan.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja masyarakat.

Dengan dana bantuan sebesar Rp4,2 juta, peserta dapat memanfaatkannya untuk membeli pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Kaji Kenaikan Insentif RT/RW, Butuh Anggaran Sekitar Rp5 Miliar

BACA JUGA:Inilah 4 Bank dengan Potongan Biaya Admin Termurah di Indonesia, Berapa Dana Tabungan Anda Dipotong? Ayo Cek!

Lalu, mendapatkan insentif peserta sebesar Rp600 ribu setelah menyelesaikan pelatihan, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp100 ribu.

Bagi peserta yang lolos seleksi pada gelombang 67 ini, mereka akan menerima saldo bantuan sebesar Rp3,5 juta terlebih dahulu untuk digunakan dalam pembelian pelatihan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa saldo ini tidak dapat dicairkan, dan hanya insentif senilai Rp700 ribu yang dapat dicairkan.

Itu setelah peserta menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta penilaian terhadap pelatihan di dashboard Prakerja.

Untuk dapat mengikuti Program Kartu Prakerja 2024, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun.

- Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

BACA JUGA:Uang Simpanan Dijamin Aman! Inilah 10 Bank Terbaik di Indonesia Pada 2024 Versi Forbes, Cek Tempat Tabunganmu

BACA JUGA:Tingkat Keberhasilan Bayi Tabung di RS Siloam Sriwijaya Melampaui Rata-Rata Dunia, Segini Besaran Biayanya

- Masuk dalam kategori pencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pelaku

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan