Terancam Dimiskinkan, Terdakwa Korupsi Dana Insentif Imam Masjid Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Mantan Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Latu Unra, Amd dituntut JPU Kejari OKI dengan pidana penjara 5 tahun. --
Palembang, Sumateraekspres.id - Sebuah kasus korupsi mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) setelah Latu Unra, mantan Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, dihadapkan pada tuntutan pidana yang berat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ia dituduh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait dana insentif untuk imam masjid di wilayahnya.
Menurut JPU, Latu Unra terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ia didakwa telah mengalihkan dana insentif senilai lebih dari Rp201 juta yang seharusnya disalurkan kepada 94 imam masjid di OKI.
Dana tersebut, yang semula diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengurus masjid, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami menuntut agar Terdakwa Latu Unra dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, didenda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp201,617 juta," ujar JPU dalam sidang tersebut.
BACA JUGA:Anak Kecil Butuh Banyak Pelukan, Manfaatnya yang Luar Biasa
BACA JUGA:Agustus Pendaftaran, Inilah Formasi CPNS di Kementerian PUPR untuk Lulusan SMA dan S1
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Latu Unra menggunakan posisinya untuk menyalahgunakan dana insentif yang seharusnya menjadi hak para imam masjid.
Dana tersebut diambil dari rekening para imam setelah terdakwa mendapatkan buku rekening dan kartu ATM mereka, namun tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terbukti dalam persidangan, Latu Unra mengakui perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan meminta maaf kepada para imam masjid yang menjadi korban atas perbuatannya tersebut.
"Kasus ini merupakan pelajaran bagi kita semua akan pentingnya menjaga kejujuran dan amanah dalam pengelolaan dana publik, terutama yang ditujukan untuk kepentingan sosial seperti dana insentif imam masjid," kata Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.
Sidang lanjutan untuk membacakan putusan akan dilaksanakan setelah semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak dipertimbangkan dengan seksama.
BACA JUGA:Refleksi Seni: Ajang Anugerah Seni Batanghari Sembilan 2024 OKU