BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebuah penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, dikejutkan oleh penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP pada Selasa (10/9) sore.
Satpol PP mengamankan sepasang kekasih yang diduga tidak memiliki hubungan pernikahan sedang berduaan di tempat tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan bahwa penginapan tersebut sering digunakan untuk kegiatan asusila.
Pria yang diamankan, berinisial A (22), diketahui sebagai ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III.
Setelah diamankan, pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk diperiksa, dan pihak keluarga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Temuan Mayat di Telang, Diduga Matnur Sopir Rental Asal Jambi, Berikut Pengakuan Keluarga
BACA JUGA:Bunker Charitas, Misteri dan Legenda dari Masa Penjajahan Jepang di Palembang
Indra Hadi, Kepala Satpol PP Banyuasin, melalui Kabid Perda Bustanil Aripin, menyatakan, “Kami amankan pasangan kekasih tersebut.”
Namun, Bustanil Aripin menambahkan bahwa fokus mereka adalah penegakan perda dan bukan pada status pribadi dari pasangan tersebut.
“Kami hanya menertibkan penginapan ini, bukan ranah kami untuk mengurusi status pernikahan atau hubungan mereka,” ujarnya.
Pihak Satpol PP juga berencana memanggil pemilik penginapan untuk meminta penutupan sementara aktivitas penginapan hingga memenuhi persyaratan yang diperlukan, mengingat penginapan tersebut belum memiliki izin resmi.
Santo, Camat Banyuasin III, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penginapan tersebut.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Satpol PP, dan penggerebekan ini merupakan puncak dari tindakan yang kami ambil,” kata Santo.
BACA JUGA:Kepala OPD di Lahat Hadiri Kampanye Anti Korupsi oleh Kejaksaan
BACA JUGA:Cara Tepat Merawat Mobil Tetap Bersih di Musim Hujan