https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tangan Ditarik, Bocah 6 Tahun di Rudapaksa Penjaga Toko

Tersangka Irfan (22) saat diamankan petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau --

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi bejad dilakukan oleh seorang penjaga toko di Lubuklinggau bernisial If (22). Dia diduga tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan yang baru berusia enam tahun. 

Tindak asusila ini dilakukan tersangka di dalam toko yang dijaganya di kawasan Jl Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Rabu (25/9) silam.

BACA JUGA:Edan, Diimingi Hp Baru, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Perempuan Diduga Kesurupan di Lokasi Rudapaksa Siswi SMP yang Tewas di Talang Kerikil

Orang tua korban yang tak terima buah hatinya telah diperlakukan begitu melapor ke Polres Lubuklinggau. Petugas langsung bergerak memburu tersangka.

Kurang dari 1x24 jam usai melakukan tindakan asusilanya, warga  Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I inipun ditangkap petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin AKP Hendrawan.  

Tepatnya, pada Rabu 25/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB  tersangka Irfan berhasil diringkus saat tengah mengisi BBM kendaraannya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Informasi yang dihimpun koran ini, tindak rudapaksa yang dilakukan tersangka Irfan ini bermula saat korban mendatangi tokok yang dijaganya untuk membeli rokok, saat korban hendak menyerahkan uang tangannya ditarik oleh tersangka.

Korban yang kaget pergelangan tangannya ditarik paksa mencoba berontak, apa lacur karena kalah tenaga korbanpun akhirnya pasrah saat dibawa paksa masuk ke dalam toko yang dijaga oleh tersangka.

Setelah itu, tersangka pun merudapaksa korban. Setelah selesai, agar korban tidak mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya, Irfan memberikan uang Rp1000 untuk korban agar tutup mulut.

Setelah korban pulang k erumah, orang tuanya curiga dengan gelagat korban yang berubah dan mendapati ada uang lebih Rp1.000 tersebut. Setelah ditanyai orang tuanya, korban menceritakan perbuatan tersangka.

Bak tersambar petir mendengar pengakuan korban itu pihak keluarga langsung mendatangi toko tempat tersangka bekerja. Namun saat itu tersangka sudah terlebih dulu kabur dari toko tersebut.

Selanjutnya, orang tua korbanpun mendatangi SPKT Polres Lubuklinggau dan melaporkan perbuatan bejad tersangka dan langsung ditindaklajuti oleh petugas opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau.

“Tersangka berhasil ditangkap di salah satu SPBU di Kelurahan Taba Jemekeh tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan