Kompensasi yang diberikan bisa berupa mahar yang telah dibayar sebelumnya atau sesuatu yang lebih, meski Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya' Ulumuddin, mencatat bahwa memberikan kompensasi yang lebih besar adalah makruh.
Menurut Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib, seorang istri bisa meminta cerai atau khulu' jika suaminya menunjukkan akhlak buruk atau tidak memberi nafkah, termasuk dalam kasus kecanduan judi online.
Kecanduan judi online sering kali berdampak negatif pada akhlak dan agama seseorang, sehingga menjadi alasan sah untuk menggugat cerai.
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Donor Darah. Kegiatan Satlantas Polres OKI dalam HUT ke-69 Polantas
BACA JUGA:Kuliner Legendaris Penangkal Racun Terbang dari Muratara
Cerai Gugat dalam Konteks Hukum Positif Indonesia
Dalam hukum positif di Indonesia, gugatan cerai dari pihak istri disebut cerai gugat. Istri dapat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama akan memproses gugatan tersebut dengan berbagai mekanisme yang ada.
Dampak Negatif Judi Online
Judi online membawa berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Gangguan Kesehatan Mental: Stres, kecemasan, dan depresi sering dialami oleh penjudi online, mengganggu kualitas hidup mereka.
2. Kerugian Finansial: Judi online dapat menyebabkan keuangan keluarga terpuruk, mengakibatkan masalah ekonomi serius.
3. Tindakan Kriminal: Kecanduan judi sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri atau menipu, demi
mendapatkan uang.
4. Merusak Hubungan Sosial: Hubungan dengan keluarga, teman, dan pasangan dapat rusak akibat waktu dan uang yang dihabiskan untuk berjudi.
5. Risiko Bunuh Diri: Penjudi yang kecanduan dua kali lebih mungkin mengalami perilaku bunuh diri dibandingkan dengan mereka yang tidak
kecanduan.