Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online? Berikut Penjelasannya

Selasa 10 Sep 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - JUDI online kini menjadi fenomena yang semakin marak, meski jelas dilarang oleh agama dan hukum. Dampaknya tidak hanya merugikan dari segi finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental.

Khusus bagi mereka yang sudah berkeluarga, kecanduan judi ini sering kali menimbulkan kerusakan serius pada keharmonisan rumah tangga.

Dalam banyak kasus, istri dan anak menjadi korban dari kebiasaan suami yang kecanduan judi online. Mereka sering kali tidak menerima nafkah sebagaimana mestinya, karena uangnya habis untuk berjudi.

Selain itu, suami yang kecanduan judi seringkali menjadi temperamental dan kasar, akibat frustrasi dari kekalahannya dalam berjudi.

BACA JUGA:Perhatian! Ini 2 Hal yang Bisa Membuat Anda Gagal Dalam PPG Guru Tertentu 2024

BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS. Berkas yang Masuk Sudah 1.420 Berkas

Kecanduan judi online tidak hanya merusak keadaan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketegangan dan perselisihan berkepanjangan dalam keluarga. Masalah ekonomi yang timbul sering memperburuk situasi, sehingga konflik keluarga dapat berujung pada perceraian.

Apakah Istri Dapat Menggugat Cerai karena Kecanduan Judi?

Dalam hukum Islam, hak talak umumnya berada di tangan suami. Namun, istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai, yang bertujuan melindungi perempuan dari ancaman bahaya yang mungkin dialaminya.

Salah satu contoh dalam sejarah Islam adalah istri Tsabit bin Qais yang menggugat cerai suaminya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Al-Bukhari:

Dari Ibnu Abbas, istri Tsabit bin Qais menghadap Nabi Muhammad SAW dan mengatakan, "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais dari segi agama atau akhlaknya, tetapi aku merasa tidak nyaman hidup bersamanya.

BACA JUGA:Tersangka Penembakan Ditangkap, Terungkap Karena Motif Kesal dan Tersinggung

BACA JUGA:Apa Zodiakmu? Cek Prediksi Keberuntunganmu di Bulan September Ini

" Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda, "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun yang diberikan kepadanya?" Ia menjawab, "Ya." Nabi kemudian memutuskan agar Tsabit menerima kebun tersebut dan menceraikannya dengan talak satu (HR Al-Bukhari).

Dalam kasus ini, khulu' adalah jenis perceraian di mana istri memberikan kompensasi kepada suami sebagai ganti hak-hak pernikahan. Ini sebanding dengan konsep jual beli, di mana pernikahan dianggap sebagai pembelian dan khulu' sebagai penjualannya.

Kategori :