SUMATERAEKSPRES.ID - Sulam alis menjadi salah satu tren kecantikan yang populer dan banyak dilakukan oleh perempuan. Namun, apakah sulam alis halal atau haram dalam pandangan Islam?
Sebagai seorang muslim, kita dituntut menjaga keindahan alami yang Allah SWT anugerahkan kepada kita. Lalu, bagaimana sebenarnya sulam alis menurut Islam?
Dikutip dari belajarhijrah.com, sulam alis adalah teknik mempertebal rambut alis dengan menanamkan pigmen atau tinta khusus pada rambut alis.
Teknik ini dilakukan tenaga ahli di klinik kecantikan atau salon. Dalam perkembangannya, sulam alis juga dilakukan dengan menggunakan alat digital yang lebih presisi dan higienis.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Abaikan, Ini Adab dan Hukum Menguap dalam Islam
BACA JUGA:Adab Mengucapkan Assalamualaikum dalam Islam dan Penggunaannya di Kehidupan Sehari-hari
Dalam Islam, Rasulullah SAW mengajarkan untuk menjaga keindahan alami yang diberikan oleh Allah SWT. Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk tidak merubah ciptaan Allah SWT.
Oleh karena itu, sulam alis yang dilakukan untuk merubah bentuk alis alami tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam.
Namun, sulam alis yang dilakukan untuk memberikan sedikit tambahan pada rambut alis yang sudah ada, dalam kondisi alis yang botak sebagian atau alis yang lemah, diperbolehkan. Sulam alis semacam ini diperbolehkan dilakukan asalkan tidak merubah bentuk alis alami.
Hukum sulam alis menurut Islam adalah haram jika dilakukan untuk merubah bentuk alis alami. Namun, jika sulam alis dilakukan hanya untuk memberikan tambahan pada alis yang sudah ada dan tidak mengubah bentuk alis alami maka sulam alis diperbolehkan.
BACA JUGA:Etika Berdemokrasi dalam Perspektif Islam
BACA JUGA:Hukum Jenggot dalam Islam: Sunnah atau Makruh? Yuk Simak Pandangan Ulama
Ketika melakukan sulam alis, perlu diperhatikan juga bahwa penggunaan bahan-bahan yang halal sangat penting. Penggunaan pigmen atau pewarna alis yang mengandung bahan haram seperti babi bisa mempengaruhi hukum sulam alis yang dilakukan.
Selain sulam alis, ada banyak alternatif cara merawat alis dengan cara Islam yang halal dan tidak melanggar hukum Islam. Salah satunya menggunakan minyak alami seperti minyak zaitun, minyak jarak, atau minyak kemiri untuk merawat dan memperkuat pertumbuhan rambut alis.
Selain itu, memotong rambut alis yang panjang juga diperbolehkan. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa guntinglah kumis Anda dan biarkanlah jenggot Anda tumbuh, ada juga sabda beliau yang menyebutkan untuk memangkas ketiak namun biarkan bulu kumis dan rambut kepala tumbuh panjang.
BACA JUGA:Pandangan Islam tentang Pacaran: Menghindari Zina dan Menjaga Kehormatan
BACA JUGA:Daftar 6 Penyanyi Religi Islam Terkenal di Indonesia, Lagu-lagunya Kerap Diputar
Dalam perkembangan tren kecantikan yang semakin bertambah, menjaga keindahan alami menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan muslimah. Sulam alis menjadi salah satu opsi dalam mempertebal alis dan menjaga kecantikan mata.