Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Sabtu 07 Sep 2024 - 12:06 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpajang, Jumlah Pelamar Capai 3,2 juta, Kemenkumham Masih Paling Diminati

Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, serta Ketua DPR

Bantuan Listrik dan Telepon = Rp7.700.000

Asisten Anggota = Rp2.250.000.

Fasilitas Kredit Mobil = Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 sedangkan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000

Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 sedangkan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000/tahun dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000/tahun

Pensiunan Anggota DPR

Anggota merangkap ketua DPR = Rp3.024.000

Anggota merangkap wakil ketua DPR = Rp2.772.000

Anggota DPR = Rp2.520.000

BACA JUGA:Rutin Minum Susu Saat Sarapan, Ini 5 Manfaat yang Perlu Anda Tahu!

BACA JUGA:Dapatkan Reward Gratis dari Kode Redeem FF Terbaru 7 September 2024 – Buruan Klaim!

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, Anggota DPR ternyata bisa menerima minimal Rp50 juta per bulannya. 

Angka tersebut, merupakan total dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2.600.000, uang sidang/paket Rp2.000.000 serta beragam tunjangan lainnya. Bagaimana, tertarik ?

Kategori :