Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Sabtu 07 Sep 2024 - 12:06 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

Karena selain mendapatkan gaji pokok, anggota serta ketua DPR juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

BACA JUGA: Laga Balas Dendam Indonesia vs Australia: Simak Prediksi Line Up dan Analisis Taktik Di Sini!

BACA JUGA:Pilkada Bersih dan Demokratis: Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah dari Penyelenggara!

Adapun rinciannya sebagai berikut : 

Tunjangan Istri

1. Ketua DPR = Rp504.000

2. Wakil Ketua DPR = Rp462.000

3. Anggota DPR = Rp420.000

Tunjangan Anak

1. Ketua DPR = Rp201.600

2. Wakil Ketua DPR = Rp184.800

3. Anggota DPR = Rp168.000

Tunjangan Uang Sidang Sidang/Paket = Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan

1. Ketua DPR = Rp18.900.000

2. Wakil Ketua DPR = Rp15.600.000

Kategori :