Karena selain mendapatkan gaji pokok, anggota serta ketua DPR juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
BACA JUGA: Laga Balas Dendam Indonesia vs Australia: Simak Prediksi Line Up dan Analisis Taktik Di Sini!
BACA JUGA:Pilkada Bersih dan Demokratis: Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah dari Penyelenggara!
Adapun rinciannya sebagai berikut :
Tunjangan Istri
1. Ketua DPR = Rp504.000
2. Wakil Ketua DPR = Rp462.000
3. Anggota DPR = Rp420.000
Tunjangan Anak
1. Ketua DPR = Rp201.600
2. Wakil Ketua DPR = Rp184.800
3. Anggota DPR = Rp168.000
Tunjangan Uang Sidang Sidang/Paket = Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
1. Ketua DPR = Rp18.900.000
2. Wakil Ketua DPR = Rp15.600.000
Kategori :