3. Anggota DPR = Rp9.700.000
Tunjangan Beras = Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21 = Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
1. Ketua DPR = Rp6.690.000
2. Wakil Ketua DPR = Rp6.450.000
3. Anggota DPR = Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
1. Ketua DPR = Rp16.468.000
2. Wakil Ketua DPR = Rp16.009.000
3. Anggota DPR = Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan juga Anggaran
1. Ketua DPR = Rp5.250.000
2. Wakil Ketua DPR = Rp4.500.000
3. Anggota DPR = Rp3.750.000
BACA JUGA:Keutamaan Mengucapkan 'Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un' Saat Menghadapi Musibah
Kategori :