PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, SSTP, M.Si, Jum'at (6/2024) pagi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan terlapor mantan Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, M.Si.
Imam dijadwalkan bakal diperiksa oleh penyidik unit 2 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Rencana pemanggilan itu dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE, yang dikonfirmasi, Jum'at (6/9/2024) pagi.
"Betul, dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang," sebut AKBP Wisdon dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Banyuasin, Pengendara Sepeda Motor Tewas
Untuk diketahui, laporan awal kasus ini dilayangkan oleh Redhi Setiadi,SH,MH yang melaporkan mantan Pj.Bupati Lahat, M Farid ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum dengan surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.
Pada saat menjabat sebagai Pj.Bupati Lahat, Farid me non-jobkan empat pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkab Lahat.
Sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel, terlebih dulu kasus ini dilaporkan ke Badan Administrasi Kepegawaj Negara (BAKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:Kekerasan di Sekolah Negeri Sekayu, Ini Kata PJ Bupati Musi Banyuasin
Yang isinya merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.
Diantaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.