Dalam rekomendasi KASN tersebut, memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.
Sementara itu, Pj.Bupati Lahat, Imam Fasli yang dikonfirmasi perihal pemanggilan penyidik Subdit I Kamneg ini membenarkan.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Jauhari Meninggal Tak Wajar, Minta Polisi Usut Tuntas
"Iya, permintaan keterangan terkait dengan Plh Kadis (pelaksana harian kepala dinas,red)," tulis Imam dalam pesan singkat WA kepada Sumateraekspres.id, Jumat (6/9/2024).
Namun, ketika ditanyakan lagi apakah dirinya menghadiri pemanggilan tersebut, Iman tak lagi membalas.