https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!

Pengacara Suwito Winoto, SH, MH mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya di PN Palembang yang seharusnya masuk ranah perdata. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Merasa ada yang janggal dalam proses hukum terhadap kliennya yang kini duduk sebagai pesakitan di PN Klas IA Khusus Palembang, membuat pengacara Suwito Winoto,SH,MH angkat bicara. 

Dia menanggapi terkait proses persidangan terhadap kedua kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta. 

Pelapor dalam kasus ini adalah Drs H Wawan (61) warga Jl Pecilon Indah Gang Sitameng Kelurahan Sutawinangun Kecamatan Keduwung, Cirebon Jawa Barat.

"Kami ingin mengklarifikasi harusnya ini masuk ranah perdata karena wanprestasi bukan malah pidana. Yang mengakibatkan klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan kini dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa bahkan ditahan," tegas Suwito, Jum'at (6/9/2024) sore 

Lantas, apa yang menjadi alasan Suwito yang menyebut perkara yang menjerat kliennya ini masuk ranah perdata ? 

BACA JUGA:Pegadaian Goes to Campus: Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNSRI, Beri Tips Investasi Emas dan Hindari Pinjol

BACA JUGA:Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2024 Ditutup, Kejati Sumsel Bawa Pulang 2 Penghargaan, Ini Kata Kajati!

Menurut Suwito, antara kliennya Tri Budi Kuswantoro (52) dan Rahma Utari (40) selaku kuasa Biro Usaha Travel Haji dan Umroh Bin Bilal Cabang Palembang terikat perjanjian kerjasama dengan H Wawan selaku investor.

Yang dalam perjanjiannya, H Wawan menginvestasikan sejumlah uang untuk biaya akomodasi pemberangkatan umroh bagi 60 orang di tahun 2023 silam senilai total 840 juta.

Dalam perjalanannya, setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air, H Wawan meminta pengembalian full uang yang di investasikan berikut uang bagi hasil yang telah disepakati.

Namun, karena pada saat itu belum seluruh jamaah umroh yang telah membayar lunas biaya umroh menurut Suwito kliennya melakukan pembayaran dengan cara mencicil dalam tiga termin senilai total Rp600 juta.

"Tapi belakangan justru Haji Wawan melaporkan klien kami ke Polda Sumsel dan yang menanganinya penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Atas tuduhan telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan," ungkap Suwito.

BACA JUGA:Optimasi Lahan di OKU Timur Tambah 5.000 Hektar Sawah: Jadi Daerah Swasembada Pangan, Petani Semakin Sejahtera

BACA JUGA:E-Materai Bermasalah, Pelamar CPNS 2024 Boleh Gunakan Materai Tempel, Ini Penjelasan BKN!

Tag
Share